Nias Barat Siapa Yang Punya ?

BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA

Posted by: Mustika Ranto Gulo on: 8 April 2008

Mustika Ranto Gulo, Ir

Mustika Ranto Gulo, Ir

Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.

Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.

Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.

Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o     BAHAYA INTERNET.

     Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

    Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

PEMBAHASAN

Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

16 Tanggapan ke "BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA"

Internet juga bisa berbahaya bagi anak-anak ,
ataupun orang dewasa yang masih pemula di dunia internet .

Salam !

Sebelumnya saya sangat berterima kasih kepada moderator yang telah memberikan informasi khususnya dalam penyalahgunaan internet lengkap dengan UU nya dan hukuman/ ganjalan bagi setiap user yang menyalahgunakannya.

Internet adalah suatu wadah/ sumber informasi yang sangat membantu orang lain dalam mencari berbagai macam informasi yang dibutuhkannya dengan tujuan untuk mengembangkan diri dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Berbagai macam informasi bisa didapatkan dari internet yang tentunya sangat bermanfaat apabila penempatannya benar akan tetapi jika dibuat untuk merusak maka seluruh pengguna juga akan mendapat informasi yang merusak moral individu itu sendiri. Karena dengan adanya internet semakin memudahkan user mendapatkan semua informasi yang ada di senatero dunia ini. Jadi, ambil hikmatnya saja dari perkembangan internet ini.

Kerugian juga banyak terutama bagi generasi muda (anak usia dini) oleh sebab itu pengawasan orang tua sangat dibutuhkan sehingga gerak-gerik si anak terpantau dan dapat mengarahkan si anak untuk berpikir positif.

Semoga perkembangan yang sudah ada ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang banyak pada umumnya. Sebaliknya janganlah menyebarkan fitnah, teror yang dapat merugikan diri sendiri. Berikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan lakukan yang terbaik.

Terima kasih

emg kita harus hati2 dalam penggunaan internet…
sipp untuk bacaannya…

Tapi bagaimana caranya ya memamnfaatkan internet yang benar?

ada gak ya cara laen bwt mencegah pelajar membuka situs porno?

dan ada gak ya sistem keamanan di internet untuk mencegah seseorang membuka situs yg tdk benar tsb?

Dear my all Friend

Untuk mencegah agar web site porno tidak tampil ada beberap tips:
—-
1. anda bisa blok web site tersebut dari komputer bapak/ibu
2. anda bisa berikan pemahaman yg benar atas website itu bhw sangat berbahaya
3. pemerintah skrg sudah berupaya untuk menghapus atau memutus network di beberapa website porno.

thx

mas nanya??
bisa jelasin tentang “Penyalahgunaan Teknologi Informasi Terkait Kepribadian bangsa” ga???

seiring dengan perkembangan IPTEK, sbg generasi muda diharapkan mampu memilih dan memilah mana yang positif dan mana yang negatif

Kadang barang baru selalu penasaran untuk disalah gunakan. Sebagian siswa di tempat kami termotivasi ke warnet hanya untuk lihat gambar porno. Padahal Internet gudangnya ilmu pengetahuan.

Saya diledekin, porno juga ilmu pengetahuan pak guru… dasar anak sekarang …begitulah

kadang kami juga sulit membarantas masalah penyalahgunaan ini pada siswa. Mereka masih saja penasaran untuk hal2 negatif.

Seharusnya pemerintah kita konsen untuk meblacklist web site porno itu…

ide bagus, tapi teknologi tetap ngga bisa di bendung Pak Guru

Jogya, gudangnya penyalahgunaan katanya.
bye

Salam kawanku, saya sedikit kaget nih, tapi ngga apa2lah, saya di Banjar Masin…rindu pulang juga sih.

Saya sedikit keberatan jika ONO NIHA tidak ada yang tidak bisa dipercaya menjadi mitra investor. Saya siap Pak…!

Mengapa selalu ono niha dianggap ngga pantas ?

Majukan SDM kita dan latih mental mereka …doakan supaya takut akan Tuhan.

Saya siap…!

masa bodoh ah ^_^

mo minta bagian2 tertentu nih .. bwt artikel saya.. mudah2an yang punya maw mengizinkan ..

trus,, gmna dong.. biar bs memanfaatkan internet dengan baik,, sesuai dengan hak2nya .. dengan tidak menyalahi aturan yang ada ??

Gimana caranya untuk memblok situs porno??

Maju terus tapi dengan duniamu, tapi jangan lupa akhiratmu, barang siapa yang lalai dari kehidupan untuk akhiratnya, itu lah orang yang merugi.

siapa yang ketinggalan, digiling masa melainkan sesiapa yang mememfaatkan waktu menggapai masa depan yang hakiki

Tinggalkan Balasan

MULAI DARI DIRI SENDIRI

Bangsa yang makmur berasal dari keluarga yang makmur dan keluarga yang makmur berasal dari setiap individu yang makmur. Individu yang makmur berasal dari produktifitas dan efesiensi yang maksimum. Jika kita menghasilkan yang baik tentu mengalirkan kebaikan, akan ada efek baliknya terhadap anggota keluarga dan membawa kepada komunitas dan akhirnya kepada bangsa. Jadilah entrepreuner yang sejati untuk meningkatkan produktifitas dan efesiensi hidup yang baik. Saya selalu mengusulkan agar SDM Nias selalu berpikir dan belajar menjadi enterpreuner. Maaf, tidak betujuan merendahkan prinsip dan pola hidup aman yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Nias saat ini yaitu ramai-ramai menjadi "PEGAWAI NEGERI". Padahal sumber daya alam yang dapat diolah sangat menjanjikan di daerah kita, sedangkan gaji PNS belum diperbaiki oleh pemerintah, masih dibawah rata-rata Pendapatan perkapita Regional Asia. Akibatnya sangatlah fatal, karena biaya hidup besar, akhirnya terjerumus dalam Lingkaran Setan yaitu mencari peluang yang tidak etis dengan cara menghalalkan segala cara. Misalnya menghemat anggaran dilingkungannya agar dapat dinikmti (dikorupsi). Faktor utama yang membuat bangsa ini semakin terpuruk adalah cara dan pola hidup seperti ini. MENJADI APAPUN DI DALAM DUNIA INI, ITU ADALAH PENGABDIAN. Menjadi PNS dan Pejabat pun adalah pengabdian juga. Coba, jika kita memilih untuk menjadi enterpreuner kecil sekalipun, maka cara-cara diatas dapat diminimalis bahkan tidak akan terjadi. Saran, mulailah dari diri anda sendiri untuk memulihkan bangsa ini. Pulihkan dirimu sejak dini sehingga keluargapun dapat dipulihkan juga, yang pada akhirnya membawa dampak bagi kemakmuran Nias dan bangsa kita. Oleh Ir. Mustika Ranto Gulo

KITA ADALAH HAMBA KEBENARAN

Jadilah hamba kebenaran,Hamba tidak memiliki hak untuk membenarkan diri, Hamba tidak memiliki apa-apa di dunia ini, Hamba bukan ahli waris, Hamba pasti tidak memiliki harta yang melebihi kekayaan Tuannya. Hamba Kebenaran tidak melawan kebenaran, Hamba kebenaran pasti dihina dan dicaci karena berjuang demi kebenaran, Seorang Hamba lebih rendah dari tamu-tamu Tuannya, Hamba kebenaran adalah HAMBA TUHAN, Hamba tidak berkuasa atas dirinya, dan Hamba Kebenaran Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salam, Mustika Ranto Gulo. Pemerhati Nias Barat

BERKOMUNIKASI DENGAN KUASA

Baca Buku "BERKOMUNIKASI DENGAN KUASA" oleh Charles H. Craft. Kami referensikan buku ini karena mampu memberi inspirasi yang sangat nyata dalam berkomunikasi. Buku ini sangat berguna sebagai buku pedoman bagi para KOMUNIKATOR KRISTEN yang menerapkan metode Komunikator ala Tehologi Kristen. Saya yakin buku ini mampu bekuasa untuk mengantar anda kepada level kehidupan baru dalam rangka bagaimana anda berkomunikasi dengan baik.

PILAR NIAS BARAT

SEJARAH PILAR NIAS BARAT Pada tanggal 5 Mei 2007, Segenap Masyarakat Nias asal Nias Barat berkumpul di Aula DPP Partai Golkar DKI Jakarta di Jalan Penggasaan Barat No 24 Jakarta Pusat dan menyatakan dengan tekad bulat untk mendirikan organisasi bernama "PILAR NIAS BARAT". Pada saat itu melakukan pemilihan pengurus DPP Pusat dengan hasil yang sangat demokratis adalah Ketua Umum Ir. Mustika Ranto Gulo, Sekretaris Umum Meiatasi Dolai, Bendahara Umum Otenieli Hia. Dalam Rapat tersebut diputuskan bahwa target 6 bulan pertama kerja Pengurus DPP dengan harapan dapat mencapai hasil adalah: 1. AD/ART dan Pengurusan Legalitas sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) 2. Membuka DPW dan DPC diseluruh Indonesia dan mengutamakan Wilayah Nias dan Sumatera Utara dan Jawa. 3. Melaksanakan Deklarasi Pilar Nias Barat (telah dilaksanakan tgl 26 Mei 2007) di Gedung Landmark Lantai 22 Tower A Jalan Sudirman No.1 Jakarta Pusat. 4. Melakukan kunjungan dan dengar pendapat kepada semua instansi pemerintah yang terkait dengan PEMEKARAN DAERAH. (5) Melakukan event SEMINAR tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyikapi Pra Pemekaran Nias Barat. 6. Mengajukan Permohonan ke BI dan Bank Swasta agar membuka kantor bank cabang pembantu di Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Sirombu sebagai kantong-kantong ekonomi rakyat. 7. Mempersiapkan MUNAS pada awal tahun 2008 di Jakarta untuk meletakkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Pilar Nias Barat. Berbagai program lainnya yang akan dikonsolidasikan terus kepada komponen masyarakat Nias di Jakarta termasuk kepada PANITIA BPP KANISBAR di Nias, SUMUT dan Jakarta. "SALAM SUKSES PILAR NIAS BARAT"

Kertas Putih Yang Tercoret Tanpa Arti

Hidup ini bagaikan lembaran kertas putih yang polos dan tak beracat cela. Hari-hari kita satu menit ke depan sungguh tak terduga. Tidak ada seorangpun yang sanggup memahami masa depan sekalipun dia seorang peramal ulung. Kertas putih itu kita isi dengan sebuah lukisan yang sangat indah yaitu lukisan tentang kehidupan. Ada yang melukisnya dengan warna yang sederhana, bahkan ada yang menuangkan ribuan warna-warni, ada yang membiarkannya tanpa cretan apapun, banyak yang berdiam diri dan tidak berbuat apa-apa dalam hidupnya. Ada juga orang yang hanya menunggu uluran tangan sang pelukis lain, dia berharap agar orang lain yang menorehkan warna kehidupan dalam hidupnya, sangat tragis. Mengapa bukan kita sendiri yang menorehkan lukisan itu ? Bukakah kita berhak berbuat apa saja dalam hidup kita ? Apakah itu baik atau jahat, keputusan ada dalam tangan anda. Saran saya, jangan biarkan ada tangan lain yang memberi warna dalam hidup anda. Dan berikanlah yang terbaik dalam lukisan itu, yaitu kebajikan dan kemurahan, suka cita, kasih dan sebagainya yang dipandang baik dan mulia. Jagalah, kwalitas tinta dan tatalah warna-warninya yang bisa dipandang manis dan lemah lembut. Sungguh hari esok ada, dan semuanya terserah anda bagaimana melukisnya dengan indah. Kertas Putih yang tercoret tanpa arti, membuktikan bahwa kita tak berarti pula, kita telah menyia-nyiakan waktu begitu saja berlalu. Hari ini, telah kulukiskan dalam hidupku sesuatu yang baik dan mulia, aku akan buktikan. Amin. Ir. Mustika Ranto Gulo

 

April 2008
M S S R K J S
« Mar   Mei »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Jumlah Pengunjung

  • 180,181 hits