Sebaiknya Pemerintah Mengambil Sikap Menyetujui Pemekaran Daerah
Ditulis oleh niasbarat di/pada PMpTue, 17 Jun 2008 14:44:50 +000044Selasa 4, 2007
Jakarta, 17 Juni 2008
Golongan Putih makin marak, bahkan secara nyata-nyata kelompok ini berkampanye untuk mencari simpatik. Kita belajar dari PILKADA SUMUT DAN JABAR, sebagai bukti kekecewaan masyarakat kepada Pemerintah, rakyat memilih untuk diam dan tidak menentukan pilihan kepada salah seorang calon yang ada dalam pesta demokrasi tersebut. GOLPUT bisa mencapai 25% kurang lebih, yang sesungguhnya justru sangat mengkawatirkan semakin bertambah lagi menjelang pemilu 2009.
Bergulirnya proses ‘pemekaran daerah tingkat kabupaten/kota dan juga tingkat propinsi’ yang sudah lama dinantikan oleh rakyat Indonesia, akan menjadi isu politik menjelang pemilu 2009. Mengapa? Karena jika pemerintah tidak segera mengambil sikap yang memihak kepada rakyatnya sendiri maka kekecewaan masyarakat semakin besar. Sebab Pemekaran Kelompok 12 dan 15 daerah calon daerah otonom baru itu merupakan inisiatif DPR RI, namun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan untuk menundanya. Artinya bola panas sekarang tentu di tangan pemerintah melalui DDN dan OTDA, jika menyetujuinya maka pemekaran akan jadi. Sikap ambivalensi inilah yang menjadi keraguan para pejuang di setiap daerah masing-masing, karena kejenuhan dan kelelahan dalam memenuhi syarat-syarat pemekaran sesuai dengan UU itu dan sebagian besar telah melengkapinya.
Jika ada kata sepakat setuju dari pemerintah atas inisiatif DPR RI tersebut, maka pemekaran segera dilaksanakan. Dengan syarat bahwa calon daerah tersebut memang memenuhi Syarat Normatif Pemekaran Wilayah:
-
Keinginan Masyarakat Daerah Dan Kemauan Politik Pemerintah Daerah.
-
Study Kelayakan Pendahuluan (Dalam Bentuk Suvey) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
-
Usul Pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pemerntah (Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan melampirkan hasil penelitian (no.2) disertai dengan Surat Keputusan DPRD II dan DPRD I bahwa menyetujui usulan Pemekaran tersebut.
-
Berdasarkan Surat Gubernur tersebut DDN dan Otonomi Daerah memproses lebih lanjut:
-
Menugaskan Tim untuk observasi ke daerah yang dimaksud.
-
Membuat rekomendasi atas hasil obeservasi tersebut kepada DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah).
-
-
DPOD memberi tanggapan jika diperlukan dapat menugaskan Tim Teknis Sekretariat DPOD untuk penelitian lebih lanjut.
-
Berdasarkan point 5, DPOD dalam rapat anggota membuat pernyataan tertulis untuk memberi saran dan pendapat kepada Ketua Dewan DPOD tentang usul Pembentukan Daerah, dan dalam rapat tersebut DPOD akan mengambil sikap ya atau tidak terhadap usul pembentukan suatu daerah.
-
Jika Ya, maka Menteri Dalam Negeri dn Otonomi Daerah selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otnomi Daerah mengajukan usul pembentukan daerah tersebut beserta rancangan UU Pembentukan Daerah Kepada Presiden.
-
Jika Presiden setuju atas usul tersebut maka RUU Pembentukan Daerah disampaian kepada DPRRI untuk disetujui.
-
Jika RUU menjadi UU maka Pembentukan Daerah tinggal pelaksanaan DDN dan Otonomi Daerah.
-
Pelantikan PLT sebagai langkah awal untuk Pemerintahan Daerah Otonom baru yang bekerja selama setahun untuk mempersipakan PILKADA.
Kalau kita lihat dari urutan proses pembentukan daerah di atas, tidak begitu sulit ditempuh, khususnya Kabupaten Nias Barat yang sudah digulirkan sejak tahun 2004 kepada DPR RI dan Pemerintah waktu itu.
Sebenarnya jika Pemerintah segera mengambil sikap menyetujui Pemekaran Daerah sangat menguntungkan pada posisi tawar agenda-agenda Nasinaol pada saat ini (tahun 2008 ini) sebab sebentar lagi tentu Pemerintah dan KPU/KPUD akan sibuk mengurus persiapan PEMILU 2009 tentunya. Memang polemik yang dihadapi adalah beberapa kerancuan seperti:
- Kesediaan Anggaran (Anggaran di daerah induk harus tersedia) apakah di APBD kabuaten induk sudah menganggarkan sebelumnya?
- Kesediaan Anggaran di tingkat provinsi (Oleh Gubernur harus menjamin dapat terselenggaranya Pemeritahan Daerah Otonom Baru tersebut).
- Apakah masih diberi kebijakan baru dalam pembentukan KPUD di Daerah Otonom Baru tersebut sehingga persiapan pemekaran ini tidak terkesan sangat buru-buru.
- Swadaya Masyarakat adalah yang paling efektif untuk mendorong terselenggaranya Pemerintahan Daerah Otonom baru.
Semoga, pada rencana hari ini 17 Juni 2008 dan 24 Juni 2008 yang akan datang dalam acara pembahasan 12 calon Daerah Otonom baru memberikan pencerahan baru tentang “KEPASTIAN PEMEKARAN DAERAH INI” dan tidak lupa berdoa agar Kabupatn Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara) mendapat keberuntungan untuk dapat dimekarkan secara bersama-sama juga. (Mustika Ranto Gulo)
Entri ini dituliskan pada PMpTue, 17 Jun 2008 14:44:50 +000044Selasa 4, 2007 pada dan disimpan dalam Pilar Nias Barat. . Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.
AMpFri, 20 Jun 2008 08:35:58 +000035Jumat 4, 2007 pada
Sekilas Info,
Barusan saya ditelepon saudara saya bahwa:
Telah di umumkan kepada masyarakat Nias barat oleh DPR RI bahwa pemekaran akan dilaksanakan pada Tanggal 27 juni 2008.
Dan sekarang masayarakat Nias barat termasuk orangtua dan abang/kakak telah mempersiapkan diri menantikan hari jadi tersebut dengan berbagai kegiatan penyambutan dan perayaannya.
Akibatnya pada minggu ini saja harga tanah di desa Onolimbu Kec. Lahomi yang nantinya menjadi Ibukota Kanisbar makin hari naik dan posisi pagi ini sudah mencapai 200.000 - 500.000 permeter. Sehingga keluarga saya telah terlanjur mengambil kesepakatan untuk membeli tanah di daerah tersebut, cuma saya hanya sarankan kepada keluarga saya untuk menahan diri untuk tidak terlalu jauh karena belum tentu berita ini benar.
Saya sebagai masyarakat Nias Barat memohon kepada PILAR NIAS BARAT khususnya kepada Bapak Mustika Ranto untuk mengklarifikasi kabar tersebut apakah memang betul atau tidak, jangan membuat gelisah masyarakat dan kabar-kabar yang simpangsiur.
Sekarang waktu yang tepat PILAR ambil bagian sebagai legitimasi masyarakat Nias Barat kepada kalian.
Saya percaya PILAR NIAS BARAT mengambil tindakan penelusuran berita tersebut, karen jika ini berita bohon mungkin fatal akbatnya bagi kepentingan umum untuk menjaga kestabilan di tengah-tengah masyarakat.
Dari,
John Travolta Daeli
PMpFri, 20 Jun 2008 21:00:05 +000000Jumat 4, 2007 pada
Terima Kasih Infonya Pak John Travolta Daeli.
Pilar Nias Barat tentu memiliki posisi yang strategis dalam kegiatan apapun, termasuk pemekaran. Terima kasih masukannya. Tekanan media dalam bentuk tulisan2 kami tujuannya agar semua pihak tahu apa kira-2 yang terjadi kalau pemekaran gagagl, bukan agar gagal.
Selamat atas pemekaran Nias Barat barat pada tanggal yang telah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, seandainya itu tanggal 27 Juni 2008, maka mari kita syukuri bersama.
Traumatis masyarakat adalah berita2 yang dijanjikan dari dulu biasanya selalu meleset. Tetapi kali ini tidak, pasti ok …semoga.
Selamat kepada para pejuang, jasa akan diingat selalu, semoga tidak terlalu buru-buru ucapan ini. Jika tidak jadi kenyataan saya harap agar kita tetap sabar dan tidak marah satu dgn yang lain.
Sukses
Pilar, Kokoh Nias Barat!
AMpSat, 28 Jun 2008 08:20:00 +000020Sabtu 4, 2007 pada
Pak Gulo,
Saya hanya sumbang info, kita baru sampai pada proses no 4 dan 5 di atas. Persetujuan Bupati dan Gub Sumut sbg penanggng jawab lapangan atas pemekaran Nias Barat sedang kita nantikan, di Jakarta, DPOD sudah siap terjun segera ke lapangan, namun masih banyak doc yang kita butuhkan saat ini sdg di urus….sabar dan berdoa,
Selamat berjuang, pertahankan posisi independensi anda. Bagaimana PILAR?
GBU