Rakyat Butuh Info Actual Mengenai Pemekaran NIAS
Ditulis oleh niasbarat di/pada PMpThu, 03 Apr 2008 20:16:41 +000016Kamis 4, 2007
Pemeritah Daerah Nias seharusnya menjelaskan atau memberikan informasi aktual terkini kepada Rakyat Nias mengenai PEMEKARAN NIAS YANG DIISUKAN AKAN DIRESMIKAN BULAN MEI INI, Apa iya? Dengan ini kami mohon kepada bapak-bapak pejuang pemekaran jangan berdiam diri seakan-akan perjuangan sudah berakhir. Saya hanya berharap tulisan ini dapat dimuat oleh pengelolanya, supaya bisa dimengerti duduk persoalannya oleh masyarakat. Saya sadur dari Koran Joglosemar, saya Hayati Waruwu (Mhs di Semarang), Terima kasih keijaksanaannya memuat tulisan ini. Salam sukses semoga Nias Barat segera di mekarkan.
Sebenarnya Ketua DPR RI yang memerintahkan untuk menunda proses pemekaran, sementara yang menjadi kerancuan adalah justru DPR RI Komisi II yang memiliki inisiatif pemekaran. Kemudian Pemerintah menolak Pemekaran khususnya pembahasan RUU beberapa Wilayah Pemekaran. Kayak dagelan … tidak konsisten, kasihan daerah yang sangat membutuhkan pelayanan pemerintah, seperti Nias Barat yang sudah lama menantikannya.
JAKARTA (Joglosemar): Ketua DPR RI Agung Laksono meminta Komisi II DPR RI menunda pembahasan 21 paket RUU Pemekaran Daerah. Itu menyusul maraknya aksi penolakan pemekaran dari berbagai elemen masyarakat.
“Rancangan Undang Undang yang sedang diproses ini harus segera direvisi, karena ada sebagian masyarakat menganggap melanggar undang-undang dan tidak mencerminkan aspirasi daerah,” tegas Agung Laksono, Kamis (14/2) usai menerima Bupati Rokan Hulu dan para tokoh adatnya.
Apa pun alasannya, kata Agung, Komisi II DPR harus menunda sampai keluar hasil kajian evaluasi pemerintah terhadap daerah yang akan dimekarkan.
“Ini harus jelas. Seperti apa masterplan-nya, syarat pemekaran dan kondisi ekonominya,” kata dia.
Menurutnya, pemekaran seharusnya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan pemerintah lainnya, demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi selama ini, sebagian daerah yang dimekarkan justru membuat masyarakat susah.
Ketua Komisi II DPR Rustam Tamburaka mengatakan, pihaknya mendukung untuk mendesak pembahasan 21 paket RUU pemekaran daerah ditunda. Sebab kenyataannya, masih ada konflik di daerah tersebut.
“Secara pribadi, soal ini sudah saya lontarkan pada saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat Toraja, akhir Januari lalu. Saya mengusulkan, agar masalah pemekaran untuk sementara dihentikan, kemudian dikembalikan kepada masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri,” katanya.
Peneliti dari LIPI, Prof Alfitra Salam mengatakan, jumlah provinsi seharusnya tetap 33 buah. “Itu sudah cukup ideal. Mungkin di Kalimantan dan Papua memang layak dimekarkan. Tetapi untuk Pulau Sumatera masih belum layak,” katanya. (ant)
Ya’ahowu
Hayati Waruwu