Jakarta, hukumham.info– Pemerintah berkewajiban melakukan observasi ke lapangan dan kajian terhadap setiap usulan pembentukan daerah dan menjadi bahan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto didampangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mengemukakan bahwa dari hasil observasi dan kajian ke lapangan, DPOD membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kepada presiden.
Mardiyanto menjelaskan pemerintah masih memerlukan klarifikasi terhadap ke-12 daerah calon otonom baru. ”Pemerintah masih perlu melakukan klarifikasi terhadap kelengkapan administratif yang dilanjutkan dengan observasi lapangan dan kajian,” ujar Mardiyanto saat menyampaikan pandangan dan pendapat pemerintah tehadap 12 rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta (11/02).
Mardiyanto mengatakan, pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan setelah pemerintah melakukan klarifikasi persyaratan administrasi, observasi lapangan, dan kajian teknis. ”Ini tentunya memerlukan waktu yang cukup lama mengingat tahapan dan proses pembentukan 12 calon daerah otonom belum seluruhnya dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah,” jelas Mendagri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah. Pertama, usia penyelenggaraan pemerintah. Provinsi dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 tahun dan untuk kabupaten/kota usia penyelenggaraan mencapai batas minimal 7 tahun.
Kedua, syarat administratif yang meliputi adanya aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa/Forum Kelurahan, adanya keputusan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Gubernur, dan rekomendasi Mendagri.
Ketiga, syarat teknis, meliputi faktor-faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan, keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dua belas RUU inisiatif DPR tentang pembentukan daerah otonom baru adalah RUU tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Provinsi Sumatera Utara), pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu, pembentukan kota Sungai Penuh (Provinsi Jambi), pembentukan Kabupaten Lombok Utara (Provinsi NTB).
Selanjutnya, pembentukan Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), pembentukan kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya dan pembentukan Kabupaten Buru Selatan (Provinsi Maluku), pembentukan Kabupaten Anambas (Provinsi Kepulauan Riau).***