Selasa, 08 Januari 2008, 10:30 WIB
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/M/2007, Suripto terpilih setelah KPU mengajukan tiga nama kepada tim penilai akhir pada November lalu. Selain Suripto, saat itu KPU mengajukan Dirjen Kesbangpol Depdagri Sudarsono dan ahli bidang pemerintahan IPDN Johermansyah Johan.Usai dilantik, Suripto menyatakan memiliki pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. “Karena kursi Sekjen telah kosong cukup lama, paling tidak saya harus melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” ujar mantan staf ahli Mendagri bidang pembangunan dalam jumpa persnya kemarin.