Menyambut PP 78 TAHUN 2007 Oleh Ir. Mustika Ranto Gulo
Akhirnya PP baru tentang Pemekaran Wilayah disetujui oleh Pemerintah dan telah ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember lalu. Sekarang, sudah tidak mudah lagi memekarkan suatu daerah. Syaratnya ditambah, bahkan diperberat. Itulah yang terjadi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Ternyata PP ini sangat ketat dan tidak selonggar Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang memang agak leluasa dan lunak sehingga menggampangkan daerah dimekarkan.