Kompas.co.id
Jakarta, Kompas - DPR dan pemerintah hampir merampungkan pembahasan enam rancangan undang-undang pembentukan daerah baru. Sebelumnya, Presiden menurunkan amanat presiden untuk membahas 16 calon daerah baru. Namun, dalam perjalanan pembahasan pemerintah dan DPR, hanya delapan daerah yang dibahas. Selanjutnya dua daerah tidak dibahas karena belum ada kepastian batas wilayah dan ibu kota, yaitu calon Kabupaten Angkola Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas.