Nias Barat Siapa Yang Punya ?

Pilar Nias Barat Berdelegasi Lagi Ke DPR RI

Posted by: Admin on: 10 September 2007

Hari ini Senen, 10 September 2007, Dini Hari Jam 01.10 Wib

Masyarakat Nias Barat dalam wadah Pilar Nias Barat yang sering disebut PNB, berdelegasi kembali ke DPR RI untuk mempertanyakan status Kabupaten Nias Barat yang akan segera disetujui untuk dimekarkan. Baca entri selengkapnya »

Kaitkata:
Mustika Ranto Gulo, Ir

Mustika Ranto Gulo, Ir

Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.

Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.

Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.

Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o BAHAYA INTERNET.

Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

PEMBAHASAN

Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Kaitkata:

Welcome To Nias Island, Ya’ahowu!

Posted by: Admin on: 12 Agustus 2008

Jakarta, 10 Agustus 2008  “Welcome To Nias Island, Yaahowu!”

lompat batuKenangan manis di Nias selalu terbayang begitu betapa indahnya, mengapa? Pengalaman unik itu dirasakan teman saya yang pernah berlibur sambil pelayanan sosial di Nias. Di Nias, kalau tamu datang, disambut begini “Noso Ami le!!!!”,… (tunggu dulu, jangan salah paham itu bukan teriakan kasar tetapi sambutan khas Nias, sangat halus, sebagai sambutan kepada tamu yang terhormat. Dan biasanya dengan nada indah dibalas oleh tamu, “He…eeeeeeeeeeee!”. Dengan suka cita mereka berbagi “sirih” (disebut “puan” dalam bahasa melayu kuno). Baca entri selengkapnya »

Kaitkata:

Jakarta, 15 Januari 2009

Perpecahan yang dipicu oleh pemilihan Kepala Daerah, tidak hanya terjadi di Nias, banyak tempat telah menjadi bencana bagi masyarakat. Di lihat dari sisi kultur sosial budaya Nias, hal ini sangat merugikan karena kekerabatan di Nias sangatlah dekat dan masih kental.

Namun karena kepentingan para politisi yang membangun dikotomi dan persaingan tidak sehat, sehingga masyarakat di akar rumput menjadi korban. Baca entri selengkapnya »

Kaitkata:

Jakarta, 2 Pebruari 2009

SAKIT JIWA NASIONAL

Serumit apakah Pemilu 2009? kekuatiran itu terungkap dari pembicaraan para Tokoh Nasional, yang tentu berakibat fatal terhadap hasil Pemilu 2009 itu sendiri. Seberapa banyakkah yang gila mencapai posisi menang, dan seberapa banyakkah yang gila karena kalah? Prosedur PEMILU kali ini harus benar-benar disosialisaikan dengan sungguh-sungguh.

Dulu, nomor urut caleg 1 dan 2 yang menjadi prioritas, mungkin mereka sempat bernegosiasi dengan partai untuk duduk di urutan nomor wahid itu. Bagaimana pun juga tawaran itu bukan rahasia karena partai juga membutuhkan donasi dari internal partai. Baca entri selengkapnya »

Kaitkata:

Bisnis Online harus didukung oleh kemampuan dan kualitas konten, namun kalau design dan aplikasinya tidak memadai bagaimana anda menampilkannya. WordPress, bukan sekedar blog untuk memuaskan dahaga berfantasi ria. Saya telah membuktikannya coba lihat http://cctvonlineindonesia.com yang menurut saya sangat maksimal penampilannya sekalipun hari demi hari masih saya sempurnakan.

Ayo manfaatkan waktu untuk belajar tentang blog wordpress.com, kami siap untuk mengajarkannya kepada anak-anak didik disekolah-sekolah di indonesia….terima kasih, Ranto

Kaitkata:

Dukungan kepada PIRA Mengalir “SANGAT KUAT”

Posted by: Admin on: 15 Desember 2010

Yupiter Gulo, MM diprediksi memenangkan PILKADA NIAS BARAT pada 2 Pebruari 2011. Hal itu kami yakini setelah pulang dari daerah itu (red = nias barat) beberapa waktu lalu. Beberapa alasan-alasan yang bisa kami sharingkan kepada kita semua adalah :

Klik http://yupitergulo.org

PIRA "PILIHAN RAKYAT"

Ketokohan, dimana sdr Yupter Gulo adalah Tokoh Pemekaran Nias Barat bersama wakilnya Raradodo Daeli. Bersama-sama berjuang sejak awal baik melalui  Organisasi Masyarakat “SALOM” maupun dalam Panitia Persiapan Pemekaran itu sediri yang di ketuai oleh Zemi Gulo, SH (sekarang SEKDA NIAS BARAT).  Masyarakat Nias Barat di akar rumput merasa berhutang budi, bahwa Orang yang sudah berjasa dalam rangka menggolkan kabupaten Nias Barat itu “pantaslah dihadiahi jabatan sebagai pemimpin. Diharapakan menang dalam Pilkada yang akan datang.

Alasan-alasan lainnya adalah karena kedua pasangan yang menjadi rivalnya sedang mengalami masalah dengan masyarakat Nias Barat sendiri.

Kaitkata:

SEMINAR RUTR NIAS BARAT HANYA DIHADIRI OLEH PASANGAN PIRA

Posted by: Admin on: 11 Desember 2010

Onolimbu, 29 November 2010

PIRARancangan Umum Tata Ruang dan Wilayah Nias Barat yang dilaksanakan oleh Konsultan dari Provinsi Sumatera Utara yang dimediasi oleh Pemerintah Kabuten Nias Barat melalui Pj Bupati Sudirman Waruwu dan Sekda Zemi Gulo, yang mengharapkan para BALON KADA & WAKADA wajib hadir ternyata hanya Pasangan PIRA yang hadir. Baca entri selengkapnya »

Onolimbu,

Hari penuh ceria dan suka cita bagi Pendukung dan Pasangan PIRA yang disambut gempa-gempita dalam pencabutan nomor undian dan nomor urut PILKADA Nias Barat 2 Peb 2010. Berbagai penafsiran mulai berseleweran di masyarakat. Nimor dua adalah nomor paling yahud dan di incar oleh beberapa pasangan.

Ada suara teriakan dan Yel-Yel-Yel PIRA dari peserta dalam acara pencabutan nomor tersebut “Tuhan telah menetapkan pemenangnya adalah Nomor 2, Inga, Inga, Inga, 2-2-2-”.

Setelah kami tanyakan artinya 2-2-2, mereka menjelaskan bahwa Tanggal 2, Bulan 2 (Pebruari), dan Nomor 2

PARA BALON PILKADA NIAS BARAT

foto bersumber dari : http://www.facebook.com/home.php?#!/photo.php?pid=238629&id=100001121949512

Kaitkata:

PIRA "PILIHAN RAKYAT"Ketika kami tanyakan kepada Ir. Cakra Eli selaku Ketua Team Sukses PIRA menyatakan bahwa “belum saatnya kampanye, kalau hanya menanyakan arti makna PIRA yah, semua orang sudah tahu. saya bisa jawab bahwa membangun kebersamaan adalah identitas PIRA “Pilihan Rakyat”, hanya pasangan BALON inilah yang siap secara mental dan memiliki kemampuan yang bisa meyakini saya secara pribadi mungkin saja rakyat Nias Barat mengatakan hal yang sama. Setelah melihat VISI & MISI PIRA yang terukur dan terkendali dan mempelajari Road Map PIRA dalam merealisasi program-programnya sangatlah pas untuk saya, itu menggugah hati”.

PIRA memusatkan sasaran utama dari semua program yang ada adalah terwujudnya suasana  “Damai Sejahtera” bagi masyarakat Nias Barat yang juga mayoritas umat Kristiani. Sehingga instrumen2 harus menuju kepada Pembangunan Pilar Utama yang terdiri dari pemantapan infrastruktur dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilik Nias Barat yang sesungguhnya. Baca entri selengkapnya »

BAGAIMANAPUN PIRA DI ATAS RATA-RATA

Posted by: Admin on: 26 November 2010

BAIAMANAPUN juga PIRA “PILHAN RAKYAT” tetap BALON yang sangat logic “masuk akal. Dalam pertemuan terakhir Team Sukses yang dipimpin langsung oleh Ir. Cakra Eli Gulo, selaku Ketua TS memaparkan alasan-alasan logis yang menjadi kekuatan PIRA.

PIRA tetap berdoa dan menanti saat yang pas untuk bangkit, saat ini banyak diam dan belajar dari berbagai informasi seperti : Baca entri selengkapnya »

Kaitkata:

Jakarta,

Berita mengerikan dari KPK bahwa Hukuman bagi mereka yang menyalahkan gunakan bantuan bencana akan dihukum mati. Tersirat sejenak kasus seorang oknum Bupati dari Partai Demokrat tersangka korupsi dana bencana.  Bupati Nias BBB tersangka dugaan korupsi dana bencana, akhirnya KPK diminta segera tuntaskan kasus dugaan korupsi bencana Nias tersebut. Baca entri selengkapnya »

HUKUM MATI KORUPTOR BENCANA ALAM

Posted by: Gulo on: 19 November 2010

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh intansi yang terlibat dalam penanganan bencana di Indonesia agar menjalankan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada masa rehabilitasi. Baca entri selengkapnya »

Nias Barat,

Dipastikan 3 Balon sudah mendaftarkan diri antara lain Yupiter Gulo / Raradodo Daeli, Aaro’o Gulo / Hermit Hia, dan Faduhusi Daeli / Sinar Abdi Gulo. Yang posisi PNS aktif adalah Raradodo Daeli, AAro’O Gulo, Hermit Hia dan Faduhusi Daeli. Sedangkan Yupiter Gulo (Director Agape Press / swasta) dan Sinar Abdi Pegawai BTN di Medan / swasta. Baca entri selengkapnya »

Menristek Luncurkan Sistem Inovasi Daerah

Posted by: Admin on: 14 Oktober 2010

Menristek Luncurkan Sistem Inovasi Daerah

Palembang (ANTARA) – Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata meluncurkan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis, yang akan menginisiasi SIDA lainnya di provinsi-provinsi di Indonesia. Baca entri selengkapnya »

Jakarta, 11 Oktober 2010

Sudah sebulan Jakarta sebagai ibukota Metropolitan diguyur hujan dan disertai petir, patut diwaspadai. Beberpa keluhan tentang kerusakan barang-barang elektronik karena imbas power dari petir, namun karena sifatnya force-major, tidak bisa diklaim kepihak manapun.

Untuk menguatkan laporan kerusakkan kepada pihak yang terkait dalam hal klarifikasi kerusakkan karena petir biasanya disertai dengan laporan dan cetak biru hasil petir dari BMKG. Baca entri selengkapnya »

“Perayaan Natal dan Tahun Baru 2010 Keluarga Besar KORPRI Kementerian Pendidikan Nasional Bersama Menteri Pendidikan Nasional” Baca entri selengkapnya »

SMK Negeri 2 Tugala Oyo Nias Utara, Memprihatinkan.

Posted by: Admin on: 10 Oktober 2010

Nias, 10 Oktober 2010

SMK Negeri Tugala Oyo Nias, sangat memprihatinkan karena faslitas yang sangat sederhana dan belum memadai. Pikiran Gulo, SPd, menyampaikan hal itu disela-sela pelantikannya sebagai Plt Kepala Sekolah yang baru didirikan itu.

Meja dan kursi masih sangat terbatas sementara minat murid dan siswa sangat tinggi. Sebelumnya Pikiran Gulo, SPd selaku guru di SMP Negeri 1 Tugala Oyo, yang sudah membuktikan prestasi seorang guru dalam memotivasi minat belajar anak didik. Mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara agar dapat memberi bantuan fasilitas di sekolah tersebut.

Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas No. 800/1824-I.URT/Disdikbudpor Pemerintah Kabupaten Nias Utara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tugala Oyo, memberi mandat penuh kepada Sdr. Pikiran Gulo, SPd untuk berkarya membina dan melaksanakan program pemerintah melalui sekolah tingkat Menegah Kejuruan.

Semoga berhasil dan dapat berkarir ditengah-tengah masyarakat yang terpencil di Nias Utara.

Lap: YasGul

Provinsi Kepulauan Nias Segera Terwujud

Posted by: Admin on: 28 September 2010

Nias Barat,

Provinsi Kepulauan Nias tidak bisa dibendung, karena seluruh kabupaten kota di Pulau itu sudah menyatakan bersatu dan Kabupaten Nias Selatan telah menarik dukungannya terhadap pembentukan Provinsi Tapanuli. Baca entri selengkapnya »

Jakarta, 25 September 2010

Panitia Natal GNKPI DISTRIK Yordan Jawa Bali sudah terbentuk, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2010 di Ckarang. Ama Vander Lase selaku Ketua Umum, menyatakan siap untuk bekerja keras agar Natal Gabungan 5 Jemaat di bawah Distrik Yordan Jawa bali itu dilaksanakan di Jemaat Cikarang.

Informasi selanjutnya bisa menghubungi :

08129450735 ( A. Fander )

081399646197 ( A. Foris )

Email: gnkpi.jawabali@gmail.com

Rapat PAN NATAL GNKPI Informasi selanjutnya bisa dilihat di website kami Klik disini atau menghubungi kami :

Ama Fander Lase, Ama Foris

“Suasana Rapat Panitia Natal di rumah Bapak Ama Ronald Mendrofa”.

TUHAN YESUS MEMBERKATI KITA SEMUA

Amin

Mari Dukung Natal FKNO 2010

Posted by: Admin on: 20 September 2010

FKNO 2010

Dalam rangka perayaan Natal FKNO akan dilakukan Lomba Vocal Group terbuka untuk semua denominasi. Syarat-syarat sangat mudah segera daftarkan diri kelompok Vocal Group bapak / Ibu kepada panitia.

Mengenai FKNO yang mengusung visi dan misi mengayomi seluruh organisasi dari berbagai denominasi gereja-gerja asal Nias, berdiri sejak Tahun 2001.

Natal kali ini adalah moment untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, kiranya masyarakat Nias yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta Raya bisa bertemu dan bersatu kembali melalui wadah ini. Baca entri selengkapnya »

PARTAI DEMOKRAT DAN KEBERHASILANNYA DI DAERAH NIAS BARAT

Posted by: Admin on: 7 September 2010

Nias Barat, 7 September 2010

Ir. Mustika Ranto Gulo

Partai Demokrat sebagai partai pemerintah sekarang ini, tentu akan melakukan perhitungan matang dan akurat demi tercapainya target pencapaian visi dan misi partai. Mengenai suksesnya PD di beberapa daerah untuk mendudukkan kader terbaiknya di posisi Gubernur dan Bupati patut diancungin jempol “selamat”!. Pada PEMILU lalu, PD adalah pemenang mayoritas di daerah Nias Barat yang tentunya pada kesempatan kali ini bener-bener diperhitungkan secara akurat. Baca entri selengkapnya »

YUPITER GULO, BALON BUPATI NIAS BARAT YANG SANGAT BERPELUANG

Posted by: madogulo on: 6 September 2010

Syukurlah kepada Tuhan, jika putra-putri Nias Barat masih ada yang mau rela menjadi BALON NISBAR 1 di daerah kabupaten yang tergolong masih miskin diantara seluruh kabupaten di Indonesia itu. Yupiter Gulo, MM adalah figur yang rela meninggalkan kenyamanannya secara Sosial, Mental & Financial. Berani ambil bagian dalam kancah pencalonan menjadi BUPATI NIAS BARAT. Di sela-sela kesibukannya beliau menyatakan “siap untuk pulang lagi, seperti dulu ketika diminta untuk tinggal di Nias menjadi Perwakilan BRR selama 3 tahun di sana. Mungkin suasananya berbeda, karena dulu bekerja secara sosial, namun sekarang harus lebih konsentrasi karena ini ranah politik”.

Ranto, Yupiter, Sateli

Nias Barat Untuk Kemuliaan Tuhan

Kepiawaian beliau sangatlah tepat dan patut diperhitungkan untuk menjadi orang nomor satu di daerah Nias Barat itu, sekalipun masih bersaing juga dengan putra daerah yang sama namun keputusan ada di tangan Tuhan, tambah beliau. “Rakyat yang menentukan dan kita serahkan kepada mekanisme – proses pada pilkada dan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU”. Imbuhnya dengan rendah hati.

Baca entri selengkapnya »

STT PELITA BANGSA Menerima Mahasiswa/i Baru TA 2010

Posted by: Admin on: 20 Juli 2010

PENGUMUMAN

STT Pelita Bangsa yang sudah terakreditasi dan ujian negara, menerima mahasiswa baru jurusan PAK dan Teologi.

PENDAFTARAN

Batas pendaftaran 31 Juli 2010.

BEA SISWA DARI SPONSOR

Bagi calon mahasiswa teologi, dapat memanfaatkan kesempatan mendapatkan sponsor penuh.

“Hanya pendidikanlah yang dapat membawa perubahan signifikan dalam merubah nasib setiap orang”

ALAMAT KAMPUS

STT Pelita Bangsa Jl. Pasar Baru Selatan No. 25,  Telepon 021-3858218 atau 021 93084362.

Fasilitas Gedung sangat memadai dan ruang kelas ber AC, tersedia perpustakaan lengkap.

Informasikan kepada saudara-saudara kita dimanapun berada

REKTOR STT PELITA BANGSA

Orwel S Gulo MTh

STT Pelita Bangsa “KARYA DAN PENGABDIAN”

Posted by: Admin on: 20 Juli 2010

Baca Selengkapnya klik disini

STT PELITA BANGSA sudah beberapa kali menamatkan mahasiswa/i yang siap diterjunkan ke tengah2 bangsa ini. Siap untuk melayani Tuhan dimana saja dan kapan saja. Pesan kami bahwa keberhasilan kali ini, bukanlah akhir dari perjuangan anda selama ini tetapi baru permulaan, jangan cepat2 puas karena tantangan lainnya menyusul.

Secara pribadi saya mengucapkan “selamat kepada Bahari Gulo, STh ‘ salah seorang putra Ulu Moro’o Nias Barat yang diwisuda hari ini kiranya dapat mengabdi kepada masyarakat. Baca entri selengkapnya »

BERITA GIZI BURUK DI PULAU NIAS, SUDAH BASI

Posted by: Admin on: 22 Mei 2010

Sudah basi ah, berita ini selalu berujung kepada BAGAIMANA MELOLOSKAN BANTUAN KESEHATAN UNTUK NIAS, MENJELANG PERINGATAN HARI KESEHATAN DUNIA. Ini sudah basi bah, dulu juga di gembar-gemborkan yang akhirnya dapat mencairkan bantuan untuk NIAS yang akhirnya sudah menguap…yang…katanya…katanya…katanya…entah siapa yang menikamati… jadi hanya untuk dieksploitasi doang. Mari kita teriak kepada pemerintah, bantuan yang dulu kemana? apakah bisa dipertanggung jawabkan ? Siapa yang bisa meluruskan informasi bantuan Gizi  yang dulu heboh ke masyrakat Nias,  dananya sudah dikemanakan …jangan sampai berita ini sengaja dihembus oleh orang tertentu untuk menikmati akhir masa jabatan mereka  dalam 2 tahun terakhir ini. Baca entri selengkapnya »

Komunikasikan Bisnis Anda dari Daerah ke Jakarta

Posted by: Admin on: 9 Mei 2010

Banner Nias Barat

Promosikan produk anda disini, gratis.

Kami sangat rindu jika produk-produk dari daerah bisa dipromosikan disini. Terutama bidang wisata dan souvenir buatan tangan.

Kami menunggu anda, ini adalah kesempatan bisnis luar biasa, dan menolong banyak orang. Daerah lain sudah sukses, bahkan ada permintaan dari luar negeri sehingga bisa meramaikan bisnis di daerah kita.

Baca entri selengkapnya »

Gubernur Sumut Kaget Anggaran Pilkada Bermasalah !

Posted by: Admin on: 1 April 2010

Kaget Bah..!MEDAN – Meski sebulan terakhir persiapan pemilihan kepala daerah beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara tak berlangsung mulus karena masalah anggaran, Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengaku tak mengetahuinya. Syamsul malah merasa kaget, banyak kabupaten/kota yang menggelar pilkada dalam waktu dekat tetapi tak siap anggarannya. Baca entri selengkapnya »

Niasbarat,

Provinsi Sumatra Utara merupakan satu dari 6 provinsi penerima proyek NICE yang bertujuan meningkatkan gizi balita. Nias selatan yang memiliki desa dengan kasus gizi buruk terbanyak tak mendapatkan bagian. Baca entri selengkapnya »

Kehilangan Simpatik, Sayang Sekali

Posted by: Admin on: 1 Maret 2010

Jakarta, 1 Maret 2010

Di warung kopi sebelah gang macan itu lagi ramai skali, ada apa gerangan? Ya, nonton bareng yang disponsori pak Haji Zoel Amigos asal ambon itu, katanya mari kita menunggu hasil sidang DPR kasus bank century. Penasaran nih…ini pelajaran untuk pak SBY hehehe. Baca entri selengkapnya »

Anda Pengunjung ke

  • 294,216 hits

MULAI DARI DIRI SENDIRI

Bangsa yang makmur berasal dari keluarga yang makmur dan keluarga yang makmur berasal dari setiap individu yang makmur. Individu yang makmur berasal dari produktifitas dan efesiensi yang maksimum. Jika kita menghasilkan yang baik tentu mengalirkan kebaikan, akan ada efek baliknya terhadap anggota keluarga dan membawa kepada komunitas dan akhirnya kepada bangsa. Jadilah entrepreuner yang sejati untuk meningkatkan produktifitas dan efesiensi hidup yang baik. Saya selalu mengusulkan agar SDM Nias selalu berpikir dan belajar menjadi enterpreuner. Maaf, tidak betujuan merendahkan prinsip dan pola hidup aman yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Nias saat ini yaitu ramai-ramai menjadi "PEGAWAI NEGERI". Padahal sumber daya alam yang dapat diolah sangat menjanjikan di daerah kita, sedangkan gaji PNS belum diperbaiki oleh pemerintah, masih dibawah rata-rata Pendapatan perkapita Regional Asia. Akibatnya sangatlah fatal, karena biaya hidup besar, akhirnya terjerumus dalam Lingkaran Setan yaitu mencari peluang yang tidak etis dengan cara menghalalkan segala cara. Misalnya menghemat anggaran dilingkungannya agar dapat dinikmti (dikorupsi). Faktor utama yang membuat bangsa ini semakin terpuruk adalah cara dan pola hidup seperti ini. MENJADI APAPUN DI DALAM DUNIA INI, ITU ADALAH PENGABDIAN. Menjadi PNS dan Pejabat pun adalah pengabdian juga. Coba, jika kita memilih untuk menjadi enterpreuner kecil sekalipun, maka cara-cara diatas dapat diminimalis bahkan tidak akan terjadi. Saran, mulailah dari diri anda sendiri untuk memulihkan bangsa ini. Pulihkan dirimu sejak dini sehingga keluargapun dapat dipulihkan juga, yang pada akhirnya membawa dampak bagi kemakmuran Nias dan bangsa kita. Oleh Ir. Mustika Ranto Gulo

LAGU OI YA’ITA MANO

PIRA PIRA PIRA

PIRA PIRA PIRA

Adv Here

Bisnis Anda Disini

BANGKITLAH

My Business

Klik Now

CALON BUPATI TERBAIK

BUPATI NIAS BARAT

CALON BUPATI NIASBAR

KITA ADALAH HAMBA KEBENARAN

Jadilah hamba kebenaran,Hamba tidak memiliki hak untuk membenarkan diri, Hamba tidak memiliki apa-apa di dunia ini, Hamba bukan ahli waris, Hamba pasti tidak memiliki harta yang melebihi kekayaan Tuannya. Hamba Kebenaran tidak melawan kebenaran, Hamba kebenaran pasti dihina dan dicaci karena berjuang demi kebenaran, Seorang Hamba lebih rendah dari tamu-tamu Tuannya, Hamba kebenaran adalah HAMBA TUHAN, Hamba tidak berkuasa atas dirinya, dan Hamba Kebenaran Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salam, Mustika Ranto Gulo. Pemerhati Nias Barat

BERKOMUNIKASI DENGAN KUASA

Baca Buku "BERKOMUNIKASI DENGAN KUASA" oleh Charles H. Craft. Kami referensikan buku ini karena mampu memberi inspirasi yang sangat nyata dalam berkomunikasi. Buku ini sangat berguna sebagai buku pedoman bagi para KOMUNIKATOR KRISTEN yang menerapkan metode Komunikator ala Tehologi Kristen. Saya yakin buku ini mampu bekuasa untuk mengantar anda kepada level kehidupan baru dalam rangka bagaimana anda berkomunikasi dengan baik.

PILAR NIAS BARAT

SEJARAH PILAR NIAS BARAT Pada tanggal 5 Mei 2007, Segenap Masyarakat Nias asal Nias Barat berkumpul di Aula DPP Partai Golkar DKI Jakarta di Jalan Penggasaan Barat No 24 Jakarta Pusat dan menyatakan dengan tekad bulat untk mendirikan organisasi bernama "PILAR NIAS BARAT". Pada saat itu melakukan pemilihan pengurus DPP Pusat dengan hasil yang sangat demokratis adalah Ketua Umum Ir. Mustika Ranto Gulo, Sekretaris Umum Meiatasi Dolai, Bendahara Umum Otenieli Hia. Dalam Rapat tersebut diputuskan bahwa target 6 bulan pertama kerja Pengurus DPP dengan harapan dapat mencapai hasil adalah: 1. AD/ART dan Pengurusan Legalitas sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) 2. Membuka DPW dan DPC diseluruh Indonesia dan mengutamakan Wilayah Nias dan Sumatera Utara dan Jawa. 3. Melaksanakan Deklarasi Pilar Nias Barat (telah dilaksanakan tgl 26 Mei 2007) di Gedung Landmark Lantai 22 Tower A Jalan Sudirman No.1 Jakarta Pusat. 4. Melakukan kunjungan dan dengar pendapat kepada semua instansi pemerintah yang terkait dengan PEMEKARAN DAERAH. (5) Melakukan event SEMINAR tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyikapi Pra Pemekaran Nias Barat. 6. Mengajukan Permohonan ke BI dan Bank Swasta agar membuka kantor bank cabang pembantu di Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Sirombu sebagai kantong-kantong ekonomi rakyat. 7. Mempersiapkan MUNAS pada awal tahun 2008 di Jakarta untuk meletakkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Pilar Nias Barat. Berbagai program lainnya yang akan dikonsolidasikan terus kepada komponen masyarakat Nias di Jakarta termasuk kepada PANITIA BPP KANISBAR di Nias, SUMUT dan Jakarta. "SALAM SUKSES PILAR NIAS BARAT"

Kertas Putih Yang Tercoret Tanpa Arti

Hidup ini bagaikan lembaran kertas putih yang polos dan tak beracat cela. Hari-hari kita satu menit ke depan sungguh tak terduga. Tidak ada seorangpun yang sanggup memahami masa depan sekalipun dia seorang peramal ulung. Kertas putih itu kita isi dengan sebuah lukisan yang sangat indah yaitu lukisan tentang kehidupan. Ada yang melukisnya dengan warna yang sederhana, bahkan ada yang menuangkan ribuan warna-warni, ada yang membiarkannya tanpa cretan apapun, banyak yang berdiam diri dan tidak berbuat apa-apa dalam hidupnya. Ada juga orang yang hanya menunggu uluran tangan sang pelukis lain, dia berharap agar orang lain yang menorehkan warna kehidupan dalam hidupnya, sangat tragis. Mengapa bukan kita sendiri yang menorehkan lukisan itu ? Bukakah kita berhak berbuat apa saja dalam hidup kita ? Apakah itu baik atau jahat, keputusan ada dalam tangan anda. Saran saya, jangan biarkan ada tangan lain yang memberi warna dalam hidup anda. Dan berikanlah yang terbaik dalam lukisan itu, yaitu kebajikan dan kemurahan, suka cita, kasih dan sebagainya yang dipandang baik dan mulia. Jagalah, kwalitas tinta dan tatalah warna-warninya yang bisa dipandang manis dan lemah lembut. Sungguh hari esok ada, dan semuanya terserah anda bagaimana melukisnya dengan indah. Kertas Putih yang tercoret tanpa arti, membuktikan bahwa kita tak berarti pula, kita telah menyia-nyiakan waktu begitu saja berlalu. Hari ini, telah kulukiskan dalam hidupku sesuatu yang baik dan mulia, aku akan buktikan. Amin. Ir. Mustika Ranto Gulo

 

Juni 2012
M S S R K J S
« Apr    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.